Indahnya beribadah

November 28, 2008

Haji di Luar Jalur Sah Hukumnya Haram

Filed under: Uncategorized, islam

akarta (MCH). Ulama besar Kerajaan Arab Saudi yang juga anggota Majelis Syura Arab Saudi, Syaikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan menyatakan haram hukumnya bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji di luar ketentuan yang diberlakukan pemerintah yang sah.

Hal ini dikemukakan Ubaikan menjawab pertanyataan tentang banyaknya jemaah liar yang mencoba menunaikan ibadah haji tahun ini. "Hal tersebut adalah haram. Bagaimana melaksanakan ibadah dalam keadaan haram," katanya, seperti dikutip harian Al-Watan edisi Jumat, 28 November hari ini.

Ubaikan mengutip Firman Alah yang menyatakan: "Taatilah Allah, Rasulnya, dan pemimpin di antara kalian." Ubaikan juga mengutip sebuah hadis yang menyatakan: "Barangsiapa taat kepada pemimpin pemerintahan (amir) maka ia sama dengan taat kepadaku. Dan barangsiapa menentang pemimpin pemerintahan (amir) maka ia sama dengan menentang aku. Barangsiaap menentang aku maka ia sama dengan menentang Allah."

Al-Watan mengamati bahwa banyak warga Arab Saudi dan warga pendatang lainnya yang `mengakali` haji tanpa tasrih (izin) dengan cara masuk ke Mekah dengan mengenakan pakaian biasa, bukan pakaian ihram. Namun, setelah tiba di Mekah mereka kenakan pakaian ihram dan membayar dam untuk itu dengan menyembelih seekor kambing. Meski sah, kata Ubaikan, hal tersebut adalah haram. Hukum haram tersebut tentunya menodai pahala ibadahnya. (Musthafa Helmy)

sumber: http://informasihaji.com/






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham